Etika Auditor dalam menerima Parsel/bingkisan

Pemberian hadiah kepada seseorang tentu saja diperbolehkan. Namun jika pemberian hadiah tersebut dengan harapan untuk mempengaruhi suatu keputusan atau kebijakan dari seorang pejabat maka pemberian itu sudah lebih dari ucapan terima kasih melainkan untuk memperoleh keuntungan dari pejabat tersebut. Sehingga menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu adanya kontroversi di kalangan masyarakat mengenai para pejabat negara yang mendapatkan parsel atau bingkisan dari para kliennya. Sebenarnya pemberian bingkisan atau parsel sah-sah saja untuk di lakukan sejauh pemberian itu hanya sebatas mempererat tali silahturahmi. Tetapi karena di negara Indonesia ini sedang melakukan Pemberantasan Korupsi maka dari itu masalah pemberian parsel selalu jadi kontroversi sehingga bermunculan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001 pasal 12b ayat 1 yang menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekan atau bawahan, masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Kompas)

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment

  • Archives

  • Categories

  • Blog Stats

    • 150,581 hits
  • indra_1300@yahoo.com

    Join 2 other subscribers